Kategori Penerima dan Nominal Bantuan PKH 2025, Apakah Anda Termasuk? Segera Cek Lewat Laman Resmi Ini

Senin 31 Mar 2025, 08:41 WIB
Informasi kategori penerima beserta besaran dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi kategori penerima beserta besaran dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Program ini disalurkan per tiga bulan sekali ke rekening KKS di bank penyalur (BSI,BNI,BSI dan Mandiri) serta PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.

Berikut ini kategori penerima PKH 2025 beserta nominal yang akan didapatkannya:

  • Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak usia dini/balita : Rp750.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
  • Lansia : Rp600.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas : Rp600.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
  • Siswa SD : Rp225.000 per tahap; Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP : Rp375.000 per tahap; Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA : Rp500.000 per tahap; Rp2.000.000 per tahun.

Baca Juga: 3 Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Tahap 2 2025, Cek Selengkapnya di Sini!

Cek Penerima PKH 2025

Apabila terdapat anggota keluarga inti mencakup salah satu kategori penerima, kemungkinan Anda terdaftar atau bisa mendaftarkan diri sebagai KPM.

Terdapat cara mudah untuk mengetahui apakah Anda telah ditetapkan sebagai penerima PKH atau tidak. Berikut ini cara cek penerima PKH 2025:

  1. Akses ke laman resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi kolom wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
  3. Masukkan nama lengkap seusai dengan KTP.
  4. Ketik ulang huruf kode yang tertera. Kemudian klik 'Cari Data'.
  5. Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima PKH.

Baca Juga: 2 Cara Cek NIK KTP Anda Terdata Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT di DTSEN, KPM Wajib Tahu!

Apabila halaman menampilkan status ‘Tidak layak penerima/PM’ artinya Anda bukan sebagai KPM dan tidak bisa menerima bansos PKH.

Demikian kategori hingga cara cek penerima PKH 2025 dengan mudah melalui laman resmi Kemensos.

Berita Terkait

News Update