Dijelaskan bahwa nominal gaji yang diterima oleh setiap orang ditentukan berdasarkan golongan.
Saat ini para pensiunan PNS itu dibedakan berdasarkan golongan I-IV, dengan rincian gaji pokok sebagai berikut:
Golongan I
- Pensiunan PNS Golongan IA: Rp1.962.200
- Pensiunan PNS Golongan IB: Rp2.077.300
- Pensiunan PNS Golongan IC: Rp2.115.200
- Pensiunan PNS Golongan ID: Rp2.256.700
Golongan II
- Pensiunan PNS Golongan IIA: Rp2.833.900
- Pensiunan PNS Golongan IIB: Rp2.953.800
- Pensiunan PNS Golongan IIC: Rp3.078.700
- Pensiunan PNS Golongan IID: Rp3.128.800
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
3 Tunjangan Tambahan Pensiunan PNS
Nah selain mendapatkan pencairan gaji pokok, para pensiunan ini juga akan menerima 3 jenis tunjangan.
Diantaranya untuk ketiga jenis tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Suami/Istri: tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok bulanan.
- Tunjangan Anak: tunjangan sebesar 2 prsen dari gaji pokok.
- Tunjangan Pangan: tunjangan diberikan setara dengan 10 kg beras, dihitung berdasarkan harga beras terkini.
Nah demikian informasi pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS dipastikan mulai cair besok, Selasa 1 April 2025.
Nantinya saldo gaji dan tunjangan akan dicairkan melallui PT Taspen, jadi silahkan pastikan data telah tervalidasi untuk menerima pencairan besok.