POSKOTA.CO.ID - Setelah penantian cukup lama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya saldo dana bantuan sosial (Bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Mengutip akun Instagram Dinas Sosial @dinsosdkijakarta, bantuan tersebut sudah dicairkan kepada para penerima sejak 24 Maret 2025 untuk pencairan tahap 1 tahun 2025 tau periode Januari-Maret.
“Bantuan sosial KLJ, KPDJ, KAJ, sudah mulai disalurkan secara bertahap sejak 24 Maret 2025,” tulis @dinsosdkijakarta., dikuip pada Senin, 31 Maret 2025.
Penerima masing-masing Program Kebutuhan Dasar (PKD) dari pemerintah tersebut adalah sebesar 219.252 jiwa untuk pencairan tahap 1 tahun 2025. KLJ sebanyak 117.784 orang, KPDJ 14.317 orang, KAJ 15.203 orang.
Baca Juga: Apakah Penerima Bansos PIP Saat SD Bisa Dilanjutkan ke SMP?
Kemudian, Dinsos DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa nominal pencairan untuk tahap 1 ini untuk ketiganya adalah Rp900.000. Artinya, setiap bulannya para penerima mendapatkan Rp300.000 per bulan, namun dibagikannnya per tahap atau 3 bulan sekali.
“Untuk tahap selanjutnya saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi lapangan oleh petuhas Pendamsos dalam rangka kelayakan dan ketepatan sasaran kepada calon penerima Bansos PKD,” lanjutnya.
Subsidi ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dicairkan lewat KLJ dari Bank DKI. Bansos ini bertujuan agar para penerima tersebut dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari.
Lantas, apakah Anda termasuk dalam penerima subsidi tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Apa Itu Bansos PIP dan Bagaimana Cara Daftarnya? Simak Informasinya di Sini
Syarat Penerima Bansos KLJ
Syarat penerima KLJ yaitu harus:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Jakarta
- Berusia 60 tahun ke atas
- Terdaftar di DTKS
- Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
- Memiliki KLJ