POSKOTA.CO.ID – Salah satu bantuan sosial (bansos) di sektor pendidikan yang disalurkan oleh pemerintah terhadap masyarakat adalah Program Indonesia Pintara atau PIP.
PIP ini dikelola pemerintah untuk membantu masyarakat agar bisa mengenyam pendidikan hingga tamat.
Yuk simak informasi lengkap mengenai PIP di bawah ini, mulai dari apa itu PIP, syaratnya, cara daftar, dan sebagainya:
Baca Juga: Buku Tabungan PIP Wajib Dipegang Sekolah atau Siswa? Ini Aturannya
Apa itu PIP?
Dilansir dari situs resmi pemerintahan, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Baca Juga: 4 Cara Cek PIP 2025, Pastikan Saldo Dana Bansos Sudah Cair ke Rekening
Syarat daftar PIP
1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
4. Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik juga diprioritaskan.
5. Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal.