Selain menabur bunga, menyiram air di makam juga sering dilakukan. Bagaimana hukumnya?
Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa menyiram kubur dengan air dingin adalah sunnah, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah SAW saat menyiram makam putranya, Ibrahim.
Namun, ada beberapa ketentuan:
Disunnahkan menggunakan air biasa (dingin).
Makruh jika menggunakan air mawar (kecuali sedikit, dengan niat mengundang malaikat yang suka wangi).
Doa Saat Menabur Bunga & Menyiram Air di Makam
Agar amalan ini bernilai ibadah, bacalah doa berikut:
أَللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذَا المَاءَ بَرْدًا وَسَلَامًا فِي قَبْرِهِهَا وَاسْقِ تَرَاهُ / هَا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
Allahummaj’al haadzaal maa’a bar dan wa salaaman fii qabrihi haa, wasqi tsaraahu haa birahmatika yaa arhamar raahimiin.
Artinya:
"Ya Allah, jadikanlah air ini sebagai pendingin dan keselamatan di dalam kuburnya, dan tuangkanlah rahmat di dalam kuburnya dengan rahmat-Mu, wahai Yang Paling Pengasih."
Baca Juga: Tips Rawat Baterai Hp supaya Performa Terjaga
Kesimpulan
✔ Menabur bunga/menanam hijau di makam: Sunnah (berdasarkan hadis).
✔ Menyiram air di makam: Sunnah jika air biasa, makruh jika berlebihan (seperti air mawar).
✔ Bacalah doa agar bernilai ibadah.
Oleh karena itu niat yang benar, tradisi ini bisa menjadi amalan baik yang mendatangkan pahala dan membantu meringankan siksa kubur.
Dengan memahami dalil dan tata caranya, tradisi ziarah kubur bisa menjadi ibadah yang penuh makna. Semoga bermanfaat!