POSKOTA.CO.ID – Pernahkah Anda menemui pengemudi yang betah berada di lajur kanan jalan tol tanpa berniat menyalip?
Pengemudi seperti ini disebut lane hogger, dan kebiasaan ini bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Yuk, pahami aturan penggunaan lajur kanan agar perjalanan lebih nyaman dan aman sehingga Anda selamat sampai tujuan.
Lajur Kanan Bukan untuk Berkendara Santai
Menurut peraturan lalu lintas di Indonesia, lajur kanan di jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang sedang mendahului.
Artinya, jika Anda tidak sedang menyalip kendaraan di depan, sebaiknya segera kembali ke lajur tengah atau kiri.
Sayangnya, masih banyak pengemudi yang tetap berada di lajur kanan tanpa alasan yang jelas. Padahal, tindakan ini dapat menyebabkan kemacetan dan bahkan meningkatkan risiko kecelakaan.
"Kalau lajur paling kanan di jalan tol diperuntukkan buat mendahului aja, jadi kalau memang posisinya arus lalin sedang lancar, gunakan lajur tengah atau kiri," tulis TMC Polda Metro Jaya di media sosial X resminya, Minggu 30 Maret 2025.
Baca Juga: Meninggalkan Kucing di Rumah Saat Mudik? Ini Solusinya
Gunakan Lajur Sesuai Aturan
Agar lalu lintas tetap lancar, ikuti aturan berikut:
- Lajur kiri digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan lebih rendah atau kendaraan besar seperti truk dan bus.
- Lajur tengah digunakan untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan normal.
- Lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului, bukan untuk berkendara santai.
- Jangan gunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Dengan mematuhi aturan ini, perjalanan di jalan tol akan lebih aman, lancar, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.