POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para pensiunan PNS! Gaji pensiun untuk bulan April 2025 mulai dicairkan lebih awal dari jadwal biasanya.
Meskipun pencairan resmi biasanya dilakukan setiap tanggal 1, beberapa pensiunan melaporkan telah menerima gaji sejak akhir Maret 2025.
Fenomena ini mendapat beragam respons, dengan sebagian pensiunan menyambut baik percepatan pencairan, sementara yang lain merasa terkejut karena dana masuk lebih cepat dari perkiraan.
PT Taspen selaku pengelola dana pensiun menegaskan bahwa pencairan tetap mengacu pada jadwal resmi, meskipun faktor teknis dari mitra pembayaran seperti bank atau kantor pos dapat mempercepat proses transfer.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Dia Jadwal Lengkap Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2025
Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS:
Pensiun Pokok
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Tunjangan Pasangan (10 persen dari Pensiun Pokok)
- Golongan I: Rp174.810 – Rp225.670
- Golongan II: Rp174.810 – Rp320.880
- Golongan III: Rp174.810 – Rp402.954
- Golongan IV: Rp174.810 – Rp495.701
Tunjangan Anak (2 persen per Anak, Maksimal 3 Anak)
- Golongan I: Rp34.962 – Rp45.134
- Golongan II: Rp34.962 – Rp64.176
- Golongan III: Rp34.962 – Rp80.592
- Golongan IV: Rp34.962 – Rp99.142
Tunjangan Pangan
- Pensiunan menerima bantuan beras 10 kg dengan harga subsidi Rp7.240 per kg.
Baca Juga: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Akan Dicairkan pada 17 Maret 2025, Ini Rinciannya