POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 segera disalurkan pada bulan April mendatang untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini dipastikan akan dicairkan untuk KPM pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Negara (DTSEN) dan juga lolos survei.
Melalui bantuan ini, para penerimanya akan mendapatkan saldo dana bansos dengan nominal yang sudah disesuaikan dengan tiap komponen-komponen terdaftar, mulai dari balita, ibu menyusui, anak sekolah, hingga lansia.
Update Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

Hingga saat ini belum terdapat informasi resmi terkait tanggal penyaluran bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 sebab masih dalam proses pendataan penerima bantuan sosial.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Minggu, 30 Maret 2025, bantuan ini akan mulai memasuki tahap penyaluran tahap kedua-nya pada bulan April.
“Kalau sudah memasuki bulan April 2025, maka penyalurannya sudah memasuki tahap kedua, bantuan saldo dana bansos dari tahap 1 tahun 2025 tidak akan dicairkan kembali,” ujar pemilik kanal YouTube Naura Vlog pada video-nya yang tayang Sabtu, 29 Maret 2025.
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 ini agar bisa memanfaatkan bantuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH Tahap 2 Tahun 2025
Berikut adalah beberapa syrat yang wajib dipenuhi oleh para KPM agar bisa menerima bantuan saldo dana bansos PKH Tahap 2 tahun 2025 nanti:
Baca Juga: Benarkah Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap 2 Dicairkan Sebelum Lebaran? Ayo Cek dengan NIK e-KTP Anda
- Tidak Memiliki Motor atau Kendaraan Pribadi di Atas Rp30 Juta
- Tidak Berpenghasilan di Atas UMR, UMK, atau UMP
- Tidak Berprofesi dan Memiliki Keluarga ASN, P3K, Polri, TNI, dan Aparatur Negara Lainnya
- Tidak Memiliki Rumah Mewah dan Daya Listrik Tidak Lebih dari 2.200 Volt
- Tidak Memiliki Aset Kebun, Tanah Kosong, Sawah, dan Semacamnya
- Masuk ke Dalam Kategori Miskin dan Miskin Ekstrem