Segera Cek! Kategori KPM Ini Tidak Lagi Dapat Menerima Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Minggu 30 Mar 2025, 14:20 WIB
Kategori KPM yang tidak lagi berhak menerima pencairan dana bansos. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Kategori KPM yang tidak lagi berhak menerima pencairan dana bansos. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

KPM dengan data tidak valid, seperti ketidaksesuaian informasi dalam Kartu Keluarga (KK) atau dokumen pendukung, berisiko gagal menerima bantuan. Pemerintah terus melakukan verifikasi untuk memastikan bansos tepat sasaran.

Baca Juga: SELAMAT Saldo Dana Rp1.125.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 Sudah Bisa Diambil NIK e-KTP Kamu Lewat ATM BRI, Cairkan Sekarang!

Cara Cek Bansos 2025 Melalui Website

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT 2025 dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
  • Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos KLJ 2025, Begini Cara Cek Status Penerimanya

Cara Cek Bansos 2025 Melalui Aplikasi

Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
  • Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
  • Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
  • Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
  • Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
  • Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
  • Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.

Imbauan bagi KPM

Bagi KPM yang tidak termasuk dalam kategori di atas, tidak perlu khawatir karena bansos tahap kedua akan tetap dicairkan sesuai jadwal.

Pemerintah mengimbau masyarakat memastikan data mereka valid dan melaporkan perubahan status ekonomi melalui saluran resmi.

Berita Terkait

News Update