Syarat penerima KLJ yaitu harus:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Jakarta
- Berusia 60 tahun ke atas
- Terdaftar di DTKS
- Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
- Memiliki KLJ
Cara Cek NIK KTP Penerima Kartu Lansia Jakarta
Simak cara mengecek status penerima KLJ di SILADU menggunkn Nomor Induk Kependudukan (NIK):
- Buka browser pada perangkat hp atau laptop
- Masuk ke situs web resmi https://siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK KTP
- Klik tombol ‘Cari Data’
- Selesai
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait tanggal pencairan saldo dana bansos KLJ tahun 2025 beserta syarat dan cara memeriksa status penerimanya.
DISCLAIMER: Bansos KLJ disalurkan secara bertahap sehingga belum tentu setiap penerimanya mendapatkan bantuan pada hari yang sama.