SAFEnet Bagikan Modul Keamanan Digital untuk Massa Aksi Cabut UU TNI, Pahami Cara Antisipasi dan Bentuk Serangannya

Minggu 30 Mar 2025, 02:15 WIB
Ilustrasi bentuk serangan digital dan cara antisipasinya. (Sumber: SAFEnet)

Ilustrasi bentuk serangan digital dan cara antisipasinya. (Sumber: SAFEnet)

Baik secara kasar maupun halus, pelaku serangan digital biasanya memanfaatkan kelemahan pada target serangan.

Baca Juga: Posko Medis Aksi Tolak RUU TNI Malang Diserang, Warganet Sebut Aparat Langgar Konvensi Jenewa

Caranya bisa secara acak pada sembarang orang dengan memanfaatkan data pribadi yang bocor.

Cara lain bisa dengan menarget, misalnya, mengumpulkan kepingan data pribadi secara digital pada aktivis atau lembaga tertentu yang diserang.

Antisipasi Serangan Digital

Adapun untuk melakukan antisipasi agar dapat mengantisipasi serangan digital, antara lain:

  1. Mengurangi Jejak Digital

Dengan mengurangi aktivitas atau pengungkapan data pribadi melalui media digital. Dalam kehidupan sehari-hari, misalnya, mengurangi jejak digital bisa dilakukan dengan tidak mengunggah tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat rumah, dan semacamnya.

Baca Juga: Demo UU TNI, Mahasiswa di Malang Alami Patah Rahang, 4 Orang Hilang Tanpa Jejak!

Contoh lain, ketika berada di lapangan untuk menginvestigasi, kita tidak perlu mengungkapkan perjalanan kita secara detail mulai dari boarding sampai investigasi di lapangan.

  1. Mengendalikan

Sejauh mana data kita bisa diakses atau siapa saja yang bisa mengakses data tersebut. Strategi ini antara lain berupa mengatur sejauh mana sebuah aplikasi di ponsel kita bisa mengakses data-data termasuk kontak, isi pesan, kamera, dokumen, dan lain-lain.

Bisa juga bentuknya adalah mengatur siapa saja yang bisa melihat unggahan kita di Instagram, Twitter, Facebook, dan lain-lain.

  1. Melindungi

Aset-aset digital kita dengan langkah tertentu agar tidak dengan mudah diakses atau dikuasai orang lain. Praktiknya bisa berupa pembuatan kata sandi yang lebih kompleks agar lebih kuat, menerapkan autentikasi dua langkah (2FA), atau mengenkripsi aset-aset digital kita.

Baca Juga: UU TNI Disahkan DPR, Suporter Sepak Bola Surabaya Ikut Demo Soroti Soal Kriminalisasi

  1. Menyembunyikan Jejak Digital

Berita Terkait

News Update