POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PT Taspen (Persero) telah mengumumkan pencairan gaji pokok dan tiga tunjangan tambahan yang akan dilakukan serentak pada 1 April 2025 mendatang.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para pensiunan yang mengandalkan penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup di hari tua.
Kebijakan ini tidak hanya mencakup pencairan gaji pokok pensiunan ASN, tetapi juga tiga tunjangan penting, yaitu tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.
Pencairan yang dilakukan bersamaan ini diharapkan dapat memudahkan para penerima dalam mengatur keuangan bulanan.
Baca Juga: Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS pada 1 April 2025: Ini Besaran Golongan I-IV Plus 3 Tunjangan
Pemerintah melalui PT Taspen menyatakan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan selama bertahun-tahun mengabdi sebagai ASN.
Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan mereka tetap terjamin meski telah memasuki masa pensiun.
Tiga Tunjangan yang Dicairkan
- Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok.
Rentang gaji berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp174.810 - Rp225.670
- Golongan II: Rp174.810 - Rp320.880
- Golongan III: Rp174.810 - Rp402.960
- Golongan IV: Rp174.810 - Rp495.710
- Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok.
Syarat penerima: Usia maksimal 21 tahun (belum menikah), Dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan (dibuktikan dengan surat keterangan).
Rentang tunjangan per anak:
- Golongan I: Rp34.962 - Rp45.134
- Golongan II: Rp34.962 - Rp64.176
- Golongan III: Rp34.962 - Rp80.592
- Golongan IV: Rp34.962 - Rp99.142
- Tunjangan Pangan
- Diberikan dalam bentuk uang senilai Rp72.420 per orang untuk pembelian 10 kg beras.
- Jumlah tunjangan disesuaikan dengan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK), dengan maksimal 4 orang.
Baca Juga: Jadwal dan Besaran Gaji Pensiunan PNS Gol I-IV April 2025: Cair Tepat Waktu Meskipun Libur Lebaran