Pengangkatan dapat dibatalkan jika honorer:
- Mengundurkan diri sebelum proses selesai.
- Tidak melengkapi dokumen tepat waktu.
- Meninggal dunia sebelum resmi diangkat.
Setelah diangkat, PPPK paruh waktu wajib menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja, mencakup:
- Nama jabatan dan unit kerja.
- Ekspektasi kinerja.
- Skema kerja yang ditetapkan.
- Hak dan kewajiban.
Baca Juga: PNS dan PPPK Akan Dapat Transferan Uang Makan dari Menkeu Sri Mulyani Mulai 1 April 2025
Dampak Positif bagi Reformasi Birokrasi
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju dalam reformasi kepegawaian Indonesia. Dengan memberikan kepastian status bagi honorer, diharapkan kinerja ASN semakin meningkat dan berdampak positif pada pelayanan publik.
Honorer yang memenuhi syarat disarankan segera mempersiapkan diri dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku agar dapat memanfaatkan peluang ini secara optimal.