Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang lulus seleksi, mengingat sebelumnya sempat muncul keraguan soal tenggat waktu pengangkatan.
Baca Juga: 3 Kategori Honorer yang Bisa Ikut PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria di Sini!
Langkah Penting Menuju Pengangkatan
Agar proses berjalan lancar, Mensetnek mengimbau seluruh instansi dan calon PPPK memprioritaskan hal berikut:
- Penyelesaian Administrasi: Kementerian, lembaga, dan pemda wajib menuntaskan verifikasi dokumen calon PPPK , termasuk validasi data peserta.
- Pengusulan NIP: Nomor Induk Pegawai (NIP) harus segera diajukan untuk memastikan penetapan status kepegawaian tepat waktu.
- Kesiapan Anggaran: Alokasi dana untuk gaji dan tunjangan PPPK harus disiapkan oleh masing-masing instansi sebelum Oktober 2025.
Baca Juga: 10 Langkah Mudah Login dan Aktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK, Simak!
Dampak dan Antisipasi Calon PPPK
Kepastian jadwal ini memungkinkan peserta fokus mempersiapkan dokumen tanpa khawatir tertunda akibat perbedaan tahap. “Dengan penghapusan TMT, semua pihak diharapkan dapat memenuhi kewajiban administrasi sebelum deadline,” tambah Prasetyo.
Pemerintah juga mengingatkan agar calon PPPK aktif memantau perkembangan melalui kanal resmi, termasuk laman KASN atau portal kementerian terkait.