Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2 Akan Dilaksanakan pada Oktober 2025, Ini Jadwal dan Syaratnya!

Minggu 30 Mar 2025, 13:20 WIB
Pemerintah akan melakukan pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2 dengan serentak, Simak jadwal resminya! (Sumber: Istimewa)

Pemerintah akan melakukan pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2 dengan serentak, Simak jadwal resminya! (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian yang dinantikan oleh ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensetnek) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan 2 akan dilaksanakan secara serentak pada Oktober 2025.

Keputusan ini mengakhiri keraguan yang sempat muncul setelah sebelumnya beredar informasi bahwa Tahap 2 baru akan diproses pada 2026.

Dalam pengumuman resminya, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa sistem Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tidak lagi digunakan.

Baca Juga: PPPK 2024: Honorer Kategori R2 dan R3 Bisa Jadi ASN Paruh Waktu, Cek Syarat serta Proses Pengangkatannya

Artinya, tidak akan ada lagi perbedaan waktu pengangkatan antara peserta Tahap 1 dan Tahap 2. Kebijakan ini diharapkan memberikan keadilan bagi seluruh calon PPPK yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaian mereka.

Kepastian jadwal ini tentu menjadi kabar gembira, terutama bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi namun masih diliputi kecemasan akan penundaan.

Namun, pemerintah mengingatkan bahwa kesuksesan proses ini bergantung pada kesiapan administrasi di masing-masing instansi.

Segala persyaratan, termasuk verifikasi dokumen dan pengusulan NIP, harus diselesaikan tepat waktu agar pengangkatan Oktober 2025 benar-benar dapat terealisasi tanpa kendala.

Kepastian Jadwal dan Penghapusan Sistem TMT

Melansir informasi yang dilansir dari kanal YouTube Portal Kita, Prasetyo Hadi menekankan bahwa pengangkatan kedua tahap akan dilakukan bersamaan tanpa jeda waktu.

“Istilah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tidak lagi digunakan, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan antara Tahap 1 dan 2,” jelasnya.

Berita Terkait

News Update