Keputusan ini diambil setelah melihat hasil Rukyatul hilal yang dilakukan di 33 titik pemantauan yang ada di seluruh Indonesia.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, dalam proses penentuan awal Syawal ini, Kemenag menggunakan metode rukyat dan juga hisab. Hal ini serupa dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Proses rukyatul hilal ini merupakan konfirmasi atas hasil hisab atau perhitungan astronomi yang sudah dilakukan sebelumnya.