Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Sumber: X/@sundaholic)

EKONOMI

NIK e-KTP Ini Berhak Terima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025, Cek Jadwal Pencairan Saldonya!

Minggu 30 Mar 2025, 06:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berhak menerima saldo dana bansos Rp600.000 tahap 2 2025.

Pencairan dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT tahap kedua ini mencakup periode April hingga Juni 2025.

Di mana, pada tahap-tahap sebelumnya, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis utama dalam pendistribusian saldo dana bansos.

Namun, mulai subsidi BPNT Tahap 2 Tahun 2025, pemerintah akan menerapkan sistem baru dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mengecek status kepesertaan dan memantau jadwal pencairan bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos KLJ 2025 dari Pemerintah, Siapkan NIK KTP dan KK

Kapan Bansos BPNT Tahap 2 Cair?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Ariawanagus, berikut jadwal pencairan bansos BPNT pada tahun 2025.

Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, kemungkinan besar dana bansos akan mulai cair pada bulan Mei.

Namun, jika ada percepatan pencairan, bantuan bisa mulai diberikan sejak akhir April dan akan berlanjut secara bertahap hingga Juni 2025.

Syarat Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025

Beberapa pemilik NIK e-KTP berhak menerima subsidi BPNT tahap 2 tahun 2025. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bantuan sosial harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dokumen kependudukan yang sah.

2. Memiliki NIK e-KTP yang Valid

Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah terdaftar dan sesuai dengan data kependudukan di Dukcapil.

3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

BPNT tahap 2 akan menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Sistem ini diterapkan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menilai kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia secara lebih akurat.

4. Masuk dalam Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang dikategorikan sebagai keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan data resmi pemerintah.

5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya

Beberapa program bansos memiliki ketentuan bahwa penerima BPNT tidak boleh menerima bantuan sosial lain secara bersamaan, seperti PKH atau BLT tertentu.

6. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Umumnya, penerima BPNT memiliki rekening KKS sebagai identitas penerima bantuan. Namun, bagi yang belum memiliki KKS, tetap bisa melalui proses verifikasi untuk menjadi penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Non-Bansos 2025, Masyarakat yang Tidak Termasuk Sebagai KPM PKH dan BPNT Bisa Akses Layanan Sosial Pemerintah

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan dalam program bantuan sosial, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP sebagai penerima bansos.

1. Akses Laman Resmi Cek Bansos

Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui perangkat yang terhubung ke internet.

Laman ini dapat diakses melalui tautan berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pastikan menggunakan browser yang mendukung agar situs dapat berjalan dengan baik.

2. Isi Data Wilayah Penerima Manfaat (PM) Sesuai KTP

Setelah laman terbuka, isi beberapa informasi yang diperlukan untuk pencarian data penerima bansos.

Salah satu data yang harus diisi adalah Wilayah Penerima Manfaat (PM), yang mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat pada KTP.

3. Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM) Sesuai KTP

Isi kolom Nama Penerima Manfaat (PM) dengan nama lengkap sesuai KTP tanpa singkatan atau tambahan lainnya.

Jika terdapat kesalahan dalam penulisan nama, sistem mungkin tidak akan menemukan data yang sesuai, sehingga pastikan nama yang dimasukkan benar.

4. Masukkan Kode Verifikasi

Untuk memastikan pencarian dilakukan oleh manusia dan bukan bot, sistem akan menampilkan kode verifikasi berupa kombinasi huruf dan angka acak.

Masukkan kode tersebut dengan benar sesuai yang terlihat di layar. Jika sulit dibaca, kode dapat diperbarui dengan menekan tombol yang disediakan.

5. Klik Opsi "Cari Data"

Setelah semua data terisi dengan benar, tekan tombol "Cari Data" di bagian bawah halaman untuk mengetahui status penerima bansos.

Jika NIK dan data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan ditampilkan informasi mengenai jenis bantuan yang diterima, periode pencairan, serta status pencairannya.

Pastikan Anda memenuhi syarat di atas dan selalu cek informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT tahap 2 tahun 2025.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Tags:
e-KTP NIK e-KTP Nomor Induk Kependudukan Bantuan Pangan Non Tunai Cek Bansos KemensosBPNT Tahap 2BPNT Tahap 2 2025subsidi BPNTdana bansos saldo dana saldo dana bansos

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor