“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Zakat fitrah ditunaikan dengan tujuan untuk mensucikan diri sebagaimana dijelaskan dalam Alquran oleh Allah SWT.
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,” (Q.S. asy-Syams: 9).
Zakat fitrah dapat berupa harta makanan pokok ataupun makanan yang mengenyangkan.
Baca Juga: Lebaran Idul Fitri Serentak Pada 31 Maret 2025, Cek Tata Cara dan Bacaan Salat Id
Sedangkan untuk makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kilogram diberikan kepara orang yang berhak menerimanya.
Untuk makanan yang mengenyangkan disesuaikan dengan jumlah yang disyariatkan Islam.
Dalam Islam terdapat 8 golongan yang berhak menrima zakat, diantaranya :
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
- Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
- Riqab (hamba sahaya atau budak)
- Gharim (orang yang memiliki banyak utang)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan)
- Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)