Dalam Islam, memberi hadiah dianggap sebagai bentuk kebaikan yang dapat meningkatkan hubungan sosial, terutama antara majikan dan karyawan.
3. THR Sebagai Bagian dari Tradisi Kebaikan di Indonesia
Di Indonesia, pemberian THR tidak hanya terkait dengan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi tradisi yang menunjukkan nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.
Salah satu contoh tradisi yang terkait dengan hari raya adalah kegiatan halal bihalal setelah lebaran, yang tidak ditemukan di negara lain.
Apabila pemberian THR menjadi bagian dari tradisi yang baik dan bermanfaat, maka hal tersebut layak untuk diteruskan.
Salah satu nilai penting yang diajarkan dalam pemberian THR adalah memberi lebih baik daripada menerima.
Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pekerja atas usaha dan kontribusi mereka.
4. THR Sebagai Bentuk Penghargaan dan Motivasi
Pemberian THR bukan hanya mengenai keuntungan finansial, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap karyawan, seperti misalnya asisten rumah tangga yang bekerja dengan baik, jujur, dan penuh dedikasi.
Memberikan THR kepada mereka merupakan cara untuk menunjukkan rasa terima kasih dan kebahagiaan kita atas kerja keras mereka.
Selain itu, diharapkan bahwa pemberian THR ini dapat memotivasi penerimanya untuk terus meningkatkan etos kerja dan kinerja mereka. Hal ini pada gilirannya akan menghasilkan pekerjaan yang maksimal, sesuai dengan harapan perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.
Secara keseluruhan, hukum memberikan dan menerima THR adalah boleh dan sah-sah saja dalam pandangan Islam dan juga sesuai dengan undang-undang di Indonesia.
Pemberian THR merupakan bentuk kebaikan yang dianjurkan, baik dalam aspek sosial maupun agama.