POSKOTA.CO.ID - THR (Tunjangan Hari Raya) salah satu hal yang identik saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Meskipun hal ini menjadi tradisi di Tanah Air, akan tetapi tak sedikit yang belum memahami bagamana hukumnya menurut pandangan Islam dan Undang-Undang.
Dikutip dari YouTube Salaam Indonesia, berikut ini hukum menerima dan memberikan THR Lebaran menurut penjelasan Hj. Elvi Hudhriyah, MA.
Baca Juga: Besok Lebaran, Ini Rekomendasi 15 Twibbon Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H Gratis
Hukum Menerima dan Memberikan THR
1. THR Berdasarkan Undang-Undang
THR adalah istilah yang telah dikenal sejak tahun 1994, yang diatur dalam undang-undang terkait pemberian tunjangan ini.
Pemberian THR kini telah menjadi bagian dari tradisi menjelang hari raya di Indonesia.
Secara hukum di Indonesia, pemberian THR diatur dengan jelas dan wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pandangan Islam terhadap Pemberian dan Penerimaan THR
Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata Populer di Bandung, Cocok untuk Libur Lebaran 2025
Dalam pandangan Islam, THR dapat dianggap sebagai bentuk pemberian atau hadiah, yang hukumnya adalah boleh dan sah-sah saja.
Bahkan, pemberian hadiah ini sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Sebagaimana disebutkan dalam surat Saba ayat 9 yang berbunyi, "Apabila kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya, dan Allah Maha Pemberi Rezeki."
Oleh karena itu, memberikan hadiah, termasuk THR kepada orang yang bekerja dengan kita, adalah suatu perbuatan yang baik dan sangat dianjurkan.