Honorer R2 dan R3 Tanpa Kode L Resmi Jadi PPPK, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Minggu 30 Mar 2025, 14:00 WIB
Kabar baik untuk honorer! Pemerintah pastikan R2-R3 tanpa kode L dapat status PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Kabar baik untuk honorer! Pemerintah pastikan R2-R3 tanpa kode L dapat status PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Berdasarkan hasil seleksi PPPK tahap pertama, terdapat dua kelompok honorer yang lulus:

  1. Peserta berkode L: Sudah mendapatkan formasi.
  2. Peserta tanpa kode L: Belum mendapatkan formasi, namun dipastikan akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Total honorer yang akan diangkat mencapai 679.567 orang. “Penataan tenaga non-ASN ini dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada yang tertinggal,” jelas Zudan.

Baca Juga: PPPK 2024: Honorer Kategori R2 dan R3 Bisa Jadi ASN Paruh Waktu, Cek Syarat serta Proses Pengangkatannya

Peluang Beralih ke PPPK Penuh Waktu

Meski saat ini statusnya masih paruh waktu, Zudan menyatakan bahwa ke depan mereka berpeluang menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi syarat dan dibutuhkan instansi.

Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar bagi honorer R2 dan R3 yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaian. Diharapkan, langkah ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum tersertifikasi sebagai ASN.

Berita Terkait

News Update