POSKOTA.CO.ID - Setelah sekian lama menunggu, kabar baik akhirnya datang bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 tanpa kode L.
Pemerintah resmi memastikan bahwa mereka akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengangkatan serentak ini rencananya akan dilaksanakan pada 1 Maret 2026 mendatang.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat virtual terkait penyesuaian penetapan NIP CPNS dan PPPK formasi 2024.
Zudan menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah harus segera memproses data honorer yang memenuhi syarat untuk segera diusulkan ke BKN.
Baca Juga: 3 Kategori Honorer yang Bisa Ikut PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria di Sini!
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status kepegawaian. Dengan diangkatnya mereka sebagai PPPK Paruh Waktu, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja non-ASN ini.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Melansir informasi dari kanal YouTube Bantu Infoin, dalam rapat tersebut, Zudan meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah segera menindaklanjuti hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk PPPK tahap pertama.
“Seluruh instansi harus segera mengusulkan data honorer R2 dan R3 tanpa kode L agar dapat diproses lebih lanjut untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” tegas Zudan.
Adapun tahapan pengangkatannya adalah sebagai berikut:
- Pengusulan Data: Instansi wajib mengajukan data honorer R2 dan R3 tanpa kode L ke BKN paling lambat 30 November 2025.
- Verifikasi dan Penerbitan Pertek: BKN akan memverifikasi data sebelum menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
- Pengangkatan Serentak: SK PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan pada 1 Maret 2026.
Jika instansi terlambat mengusulkan data, BKN tidak dapat memproses NIP bagi calon PPPK tersebut.