POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 2 dengan nominal Rp600.000 bagi kelompok tertentu yang telah terdaftar dalam sistem kesejahteraan sosial.
Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, khususnya lansia berusia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka masuk dalam daftar penerima bansos PKH tahap 2 ini, Anda dapat melakukan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Data penerima akan dicocokkan dengan informasi yang ada dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan para pendamping sosial di tingkat desa atau kelurahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Naura Vlog pada Minggu, 30 Maret 2025, pencairan saldo dana bansos PKH sebesar Rp600.000 ini dilakukan secara langsung oleh petugas yang mendatangi rumah penerima manfaat.
Baca Juga: Selamat! KPM Terpilih Bisa Terima Dana dari Bansos PKH Tahap 2 2025, Cek Jadwal Pencairannya di Sini
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.
Kategori Penerima Prioritas Bansos PKH Rp600.000
Pada tahap pencairan ini, bantuan difokuskan pada dua kelompok utama:
- Lansia berusia 70 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
Kedua kelompok ini menjadi prioritas utama karena kondisi fisik mereka yang mungkin menyulitkan untuk datang langsung ke lokasi pencairan, seperti kantor pos atau balai desa.
Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak bisa hadir karena keterbatasan mobilitas, bantuan akan diantarkan langsung ke rumah masing-masing oleh petugas.
Menurut informasi dari Naura Vlog, "Bagi KPM yang mengalami kendala kesehatan atau sudah sangat lanjut usia dan tidak dapat hadir di titik pencairan yang telah ditentukan, petugas akan langsung mengantarkan bansos ke rumah masing-masing."