Cara Cek Penerima Bansos Pemerintah Secara Online di Website Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Minggu 30 Mar 2025, 01:19 WIB
Tanda seseoran dapat bansos, muncul ini saat cek KTP nya di platform Cek Bansos. (Sumber: Poskota/Syifa Luthfiyah)

Tanda seseoran dapat bansos, muncul ini saat cek KTP nya di platform Cek Bansos. (Sumber: Poskota/Syifa Luthfiyah)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah merupakan program yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.

Program ini mencakup berbagai jenis bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan lainnya.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos, kini Anda bisa cek bansos sendiri secara online menggunakan KTP.

Proses ini sangat mudah dilakukan dan bisa dilakukan melalui Hp atau komputer tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintahan, cukup akses website resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Jangan Sampai Terlewat

Cara Cek Bansos Pemerintah

Berikut ini adalah cara mudah cek bansos pemerintah secara online melalui Hp.

1. Buka Browser di HP atau Laptop

Pastikan Anda memiliki koneksi internet, lalu buka browser seperti Google Chrome atau lainnya.

2. Kunjungi Situs Resmi Kemensos

Ketik "cek bansos" di kolom pencarian Google, lalu pilih situs resmi dengan alamat cekbansos.kemensos.go.id.

3. Masukkan Data Sesuai KTP

Setelah masuk ke halaman cek Bansos, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Pilih Provinsi sesuai dengan KTP Anda.
  • Pilih Kabupaten/Kota yang terdaftar di KTP.
  • Pilih Kecamatan sesuai dengan alamat KTP.
  • Pilih Desa/Kelurahan sesuai domisili KTP.
  • Masukkan Nama Lengkap sesuai yang tertera di KTP.

4. Masukkan Kode Verifikasi

Di bagian bawah, terdapat kode captcha (huruf atau angka acak). Ketik kode tersebut sesuai dengan yang tertera.

5. Klik “Cari Data”

Setelah semua data terisi dengan benar, tekan tombol Cari Data untuk memulai pencarian.

6. Cek Hasil Pencarian

Berita Terkait

News Update