Catat! Berikut Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Jangan Sampai Terlewat

Kamis 27 Mar 2025, 16:40 WIB
Bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Jadwal pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT untuk triwulan kedua tahun 2025 akan diinformasikan dalam artikel ini.

Kementerian Sosial bersama BPS terus berkoordinasi untuk memastikan data penerima bansos sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal ini dilakukan agar bantuan sosial PKH dan BPNT dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Sebagai bagian dari perubahan sistem, Kemensos kini menerapkan Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSEN) dalam penyaluran bansos. Untuk memastikan keakuratan data penerima, pendamping sosial melakukan pengecekan langsung ke lapangan (ground check).

Baca Juga: Manfaat Bansos BPNT 2025 bagi Masyarakat

Dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, Kemensos mengungkapkan bahwa survei penerima bansos saat ini telah mencapai 25 persen. Proses ini akan dipercepat setelah Lebaran 2025 guna memastikan kelancaran penyaluran bansos tahap kedua.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Berdasarkan informasi dari Kemensos, pencairan bansos untuk triwulan kedua akan dilakukan pada bulan April, Mei, dan Juni 2025. Namun, karena survei masih berlangsung hingga setelah Lebaran, pencairan kemungkinan baru akan dimulai pada bulan Mei dan dilakukan secara bertahap.

Selain menyalurkan bansos, Kemensos juga terus mendukung program perlindungan sosial, terutama bagi kelompok usia produktif, dengan mendorong mereka mengikuti program pemberdayaan.

Baca Juga: Bansos PKH 2025: Syarat, Nominal, dan Cara Cek Penerima Manfaat

Pendekatan ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan secara lebih terarah, terukur, terpadu, dan berkelanjutan, sehingga masyarakat tidak terus bergantung pada bantuan sosial.

Demikian informasi terkait jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 yang diperuntukkan bagi KPM yang terdaftar di DTSEN.

Berita Terkait

News Update