Belum Sempat Bayar Zakat Fitrah? Segera Tunaikan dengan Cara Ini

Minggu 30 Mar 2025, 20:30 WIB
Petugas melayani sejumlah jamaah saat proses pembayaran zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Petugas melayani sejumlah jamaah saat proses pembayaran zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan sekaligus berbagi kebahagiaan kepada mereka yang kurang mampu di hari raya.

Cara Bayar Zakat Fitrah

Berikut ini tata cara membayar zakat fitrah bagi Anda yang belum sempat menunaikannya hingga malam takbiran.

1. Tentukan Besaran Zakat Fitrah

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menentukan besaran zakat fitrah. Anda bisa menyalurkannya dengan bahan makanan (beras) atau uang tunai seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Baca Juga: Zakat Fitrah: Ustaz Abdul Somad Ungkap Lebih Baik Beras atau Uang?

2. Tentukan Jumlah Orang yang Berzakat

Tentukan jumlah orang yang akan Anda bayarkan zakatnya, apakah sendiri atau ada keluarga yang ikut ditunaikan.

3. Cari Lembaga atau Amil Terpercaya

Pastikan Anda memilih lembaga penyalur zakat fitrah atau amil yang terpercaya. Beberapa tempat kerap menyediakan penyaluran zakat fitrah seperti masjid, madrasah, dan sebagainya.

Anda juga bisa menunaikan zakat fitrah melalui lembaga terpercaya seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lain sebagainya.

4. Serahkan Zakat Fitrah dengan Niat

Serahkan zakat kepada lembaga terpercaya yang sudah Anda pilih.

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.

Berita Terkait

News Update