Belum Sempat Bayar Zakat Fitrah? Segera Tunaikan dengan Cara Ini

Minggu 30 Mar 2025, 20:30 WIB
Petugas melayani sejumlah jamaah saat proses pembayaran zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Petugas melayani sejumlah jamaah saat proses pembayaran zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Tak terasa umat Islam saat ini berada di penghujung bulan Ramadhan 2025.

Menjelang hari raya Idulfitri, Allah SWT mewajibkan bagi setiap individu untuk menunaikan zakat fitrah.

Ibadah zakat fitrah berlaku bagi seluruh Muslim, baik perempuan maupun laki-laki, yang memiliki kelebihan rezeki di hari raya.

Adapun waktu utama menunaikan zakat fitrah adalah sebelum sholat Id dimulai di hari Lebaran.

Baca Juga: Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Lengkap dengan Arab dan Latinnya!

Apabila Anda membayar zakat fitrah setelah sholat Id, maka itu bukan lagi bernilai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.

Bagi Anda yang belum sempat membayar zakat fitrah, segera tunaikan sebelum sholat Id. Berikut akan dijelaskan tata caranya.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan Muslim pada bulan Ramadhan menjelang Idulfitri.

Besaran zakat fitrah yaitu 2,5 kg makanan pokok sehari-hari, semisal beras atau 3, 5 liter untuk setiap orang.

Baca Juga: Cek Panduan Bayar Zakat Fitrah di BAZNAS, Bisa Online!

Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga bahan pangan tersebut.

Berita Terkait

News Update