Abas Subagja, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, menjelaskan bahwa setelah data dikonfirmasi, honorer yang memenuhi syarat dapat melakukan submit pendaftaran PPPK Tahap 2 melalui SKASN BKN.
"Prinsipnya, dalam pengadaan PPPK tidak ada pengangkatan otomatis. Setiap pelamar wajib mengikuti Computer Assisted Test (CAT)," jelas Abas.
Baca Juga: 10 Langkah Mudah Login dan Aktifkan MFA ASN Digital untuk PNS dan PPPK, Simak!
Penentuan Kelulusan Berdasarkan Peringkat Terbaik
Berbeda dengan seleksi CPNS yang menggunakan nilai ambang batas (passing grade), kelulusan PPPK 2024 ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Artinya, pelamar akan dinyatakan lulus jika masuk dalam peringkat teratas sesuai formasi yang tersedia. "Tidak ada nilai minimal, tapi pelamar harus bersaing secara kompetitif," pungkas Abas.
Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2, sekaligus mempercepat penyelesaian masalah tenaga Non-ASN di instansi pemerintah.