JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video yang menunjukkan seorang wanita mengaku diminta uang sebesar Rp3 juta saat melaporkan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor ke Polres Metro Jakarta Timur, baru-baru ini menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, wanita tersebut juga menyatakan bahwa laporan polisi (LP) yang dia buat akhirnya dihentikan karena menolak memberikan uang tersebut.
Video yang pertama kali diunggah oleh akun Instagram @platform.news ini mendapat perhatian publik, di mana dalam narasi unggahan tersebut disebutkan bahwa wanita tersebut kecewa dengan penanganan kasus di Polres Metro Jakarta Timur.
Diceritakannya dirinya mengenai adanya permintaan uang oleh oknum penyidik yang membuat laporan polisinya dihentikan.
Namun, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, membantah keras tudingan tersebut. "Berita terkait tulisan tersebut adalah hoax alias tidak benar alias berita bohong," ungkap Nicolas dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (29/3).
Nicolas menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah meminta uang sepeser pun dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh wanita tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan bukanlah pencurian kendaraan bermotor, melainkan terkait dengan jual beli mobil bekas.
"Kasus ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pidana Umum tentang penipuan. Jadi, ini bukan kasus pencurian kendaraan bermotor seperti yang disebutkan dalam video tersebut," jelasnya.
Menurut Nicolas, video yang dibuat oleh wanita tersebut sebenarnya merupakan bentuk protes karena tidak menerima hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyelidik.
Baca Juga: Viral! Disebut Jadi Istri Kelima Jaksa Agung, Celine Evangelista Buka Suara
Ia juga menambahkan bahwa laporan mengenai dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana, sementara laporan mengenai dugaan penipuan masih dalam tahap penyelidikan.