Padahal, secara umum, asap dari rokok elektrik biasanya keluar dalam jumlah besar dari mulut.
Baca Juga: Viral! Disebut Jadi Istri Kelima Jaksa Agung, Celine Evangelista Buka Suara
Perilaku ini tentu saja sangat berisiko, mengingat pesawat adalah lingkungan tertutup dengan sistem sirkulasi udara yang ketat.
Merokok di dalam pesawat, baik menggunakan rokok konvensional maupun elektrik, dapat memicu alarm kebakaran dan mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Aksi penumpang business class ini menuai banyak komentar pedas dari warganet. Banyak yang merasa geram dengan kelakuan pria tersebut, terlebih karena ia duduk di kelas bisnis.
"Duit doang banyak, attitude nol. Nahan sebentar aja nggak bisa? RIP otak."
"Pramugarinya sengaja nggak negur, biar sekalian kena denda besar wkwk."
"Gini nih kalau punya privilege tapi nggak tahu aturan. Harusnya langsung di-blacklist aja!"
"Ujung-ujung nya klarifikasi, terus minta maaf," tulis netizen lainnya.
Melanggar Aturan Penerbangan, Terancam Sanksi Berat
Peraturan penerbangan di Indonesia sangat tegas dalam melarang aktivitas merokok di dalam pesawat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam Pasal 412 ayat 6, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan merokok di pesawat dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp2,5 miliar.
Jika pihak maskapai atau otoritas penerbangan menindaklanjuti kejadian ini, penumpang tersebut berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang berat.