Update! Pemerintah Menetapkan Nominal Baru Gaji Tenaga Honorer di Tahun 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sabtu 29 Mar 2025, 12:40 WIB
Update gaji tenaga honorer pemerintah 2025! Ketahui besaran gaji Satpam dan Pengemudi honorer, berdasarkan ketetapan terbaru. (Sumber: dok. Kemenkeu)

Update gaji tenaga honorer pemerintah 2025! Ketahui besaran gaji Satpam dan Pengemudi honorer, berdasarkan ketetapan terbaru. (Sumber: dok. Kemenkeu)

Sumatera

  • Aceh: Rp4.133.000
  • Sumatera Utara: Rp3.278.000
  • Sumatera Barat: Rp3.337.000
  • Riau: Rp3.985.000
  • Jambi: Rp3.661.000
  • Sumatera Selatan: Rp3.980.000
  • Bengkulu: Rp2.917.000
  • Lampung: Rp3.058.000
  • Kep. Bangka Belitung: Rp4.297.000

Jawa dan Bali

  • DKI Jakarta: Rp6.065.000
  • Jawa Barat: Rp3.777.000
  • Banten: Rp3.394.000
  • Jawa Tengah: Rp2.314.000
  • DI Yogyakarta: Rp2.455.000
  • Jawa Timur: Rp4.135.000
  • Bali: Rp3.304.000

Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp3.368.000
  • Kalimantan Tengah: Rp3.916.000
  • Kalimantan Selatan: Rp3.904.000
  • Kalimantan Timur: Rp4.177.000
  • Kalimantan Utara: Rp4.191.000

Sulawesi

  • Sulawesi Utara: Rp4.580.000
  • Gorontalo: Rp3.781.000
  • Sulawesi Barat: Rp3.443.000
  • Sulawesi Tengah: Rp3.145.000
  • Sulawesi Selatan: Rp4.091.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000

Nusa Tenggara dan Maluku

  • NTB: Rp2.890.000
  • NTT: Rp2.592.000
  • Maluku: Rp3.392.000
  • Maluku Utara: Rp3.627.000

Papua

  • Papua: Rp4.794.000
  • Papua Barat: Rp4.124.000
  • Papua Barat Daya: Rp4.124.000
  • Papua Tengah: Rp4.794.000
  • Papua Selatan: Rp4.794.000
  • Papua Pegunungan: Rp4.794.000

Baca Juga: Honorer R2-R3 Wajib Tahu! Ini Syarat Ikut PPPK Paruh Waktu Oktober Tanpa Kode L

Dasar Hukum dan Implementasi

Kebijakan ini disahkan melalui PMK No. 39/2024 sebagai bagian dari penyesuaian penghasilan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sri Mulyani menegaskan bahwa peninjauan gaji ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja honorer secara merata.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Seluruh instansi diharapkan segera menyesuaikan pembayaran sesuai ketentuan terbaru.

Berita Terkait

News Update