Sumatera
- Aceh: Rp4.133.000
- Sumatera Utara: Rp3.278.000
- Sumatera Barat: Rp3.337.000
- Riau: Rp3.985.000
- Jambi: Rp3.661.000
- Sumatera Selatan: Rp3.980.000
- Bengkulu: Rp2.917.000
- Lampung: Rp3.058.000
- Kep. Bangka Belitung: Rp4.297.000
Jawa dan Bali
- DKI Jakarta: Rp6.065.000
- Jawa Barat: Rp3.777.000
- Banten: Rp3.394.000
- Jawa Tengah: Rp2.314.000
- DI Yogyakarta: Rp2.455.000
- Jawa Timur: Rp4.135.000
- Bali: Rp3.304.000
Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp3.368.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.916.000
- Kalimantan Selatan: Rp3.904.000
- Kalimantan Timur: Rp4.177.000
- Kalimantan Utara: Rp4.191.000
Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp4.580.000
- Gorontalo: Rp3.781.000
- Sulawesi Barat: Rp3.443.000
- Sulawesi Tengah: Rp3.145.000
- Sulawesi Selatan: Rp4.091.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000
Nusa Tenggara dan Maluku
- NTB: Rp2.890.000
- NTT: Rp2.592.000
- Maluku: Rp3.392.000
- Maluku Utara: Rp3.627.000
Papua
- Papua: Rp4.794.000
- Papua Barat: Rp4.124.000
- Papua Barat Daya: Rp4.124.000
- Papua Tengah: Rp4.794.000
- Papua Selatan: Rp4.794.000
- Papua Pegunungan: Rp4.794.000
Baca Juga: Honorer R2-R3 Wajib Tahu! Ini Syarat Ikut PPPK Paruh Waktu Oktober Tanpa Kode L
Dasar Hukum dan Implementasi
Kebijakan ini disahkan melalui PMK No. 39/2024 sebagai bagian dari penyesuaian penghasilan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Sri Mulyani menegaskan bahwa peninjauan gaji ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja honorer secara merata.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Seluruh instansi diharapkan segera menyesuaikan pembayaran sesuai ketentuan terbaru.