Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS pada 1 April 2025: Ini Besaran Golongan I-IV Plus 3 Tunjangan

Sabtu 29 Mar 2025, 12:50 WIB
Tak cuma gaji pokok, pensiunan PNS berhak dapat 3 tunjangan ini di 2025. Cek sekarang besaran nominal untuk golongan I hingga IV selengkapnya! (Sumber: Dok/Taspen)

Tak cuma gaji pokok, pensiunan PNS berhak dapat 3 tunjangan ini di 2025. Cek sekarang besaran nominal untuk golongan I hingga IV selengkapnya! (Sumber: Dok/Taspen)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen akan kembali menyalurkan gaji dan tunjangan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pembayaran rutin ini dijadwalkan cair tepat pada tanggal 1 April 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencairan gaji pensiun beserta tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para PNS selama masa aktif bekerja.

Dengan dana yang ditransfer tepat waktu, diharapkan para pensiunan dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka tanpa kendala.

Baca Juga: Jadwal dan Besaran Gaji Pensiunan PNS Gol I-IV April 2025: Cair Tepat Waktu Meskipun Libur Lebaran

Selain gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima tiga jenis tunjangan pensiunan PNS, yaitu tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Besaran masing-masing tunjangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024, yang berlaku mulai tahun ini.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS Golongan I hingga IV:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS April 2025: Tanggal Cair, Besaran Nominal, dan Cara Mengecek

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Baca Juga: Jadwal dan Besaran Gaji Pensiunan PNS Gol I-IV April 2025: Cair Tepat Waktu Meskipun Libur Lebaran

Tiga Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tiga jenis tunjangan, yaitu:

Tunjangan Suami/Istri

  • Besaran: 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Anak

  • Syarat: Anak belum berusia 21 tahun atau maksimal 25 tahun jika masih menempuh pendidikan (dibuktikan dengan surat keterangan).
  • Besaran: 2 persen dari gaji pokok per anak.

Tunjangan Pangan

  • Diberikan dalam bentuk uang senilai Rp72.420 untuk pembelian 10 kg beras.

Pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS dilakukan setiap bulan pada tanggal 1 melalui TASPEN. Pembayaran tepat waktu ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan.

Berita Terkait

News Update