Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS pada 1 April 2025: Ini Besaran Golongan I-IV Plus 3 Tunjangan

Sabtu 29 Mar 2025, 12:50 WIB
Tak cuma gaji pokok, pensiunan PNS berhak dapat 3 tunjangan ini di 2025. Cek sekarang besaran nominal untuk golongan I hingga IV selengkapnya! (Sumber: Dok/Taspen)

Tak cuma gaji pokok, pensiunan PNS berhak dapat 3 tunjangan ini di 2025. Cek sekarang besaran nominal untuk golongan I hingga IV selengkapnya! (Sumber: Dok/Taspen)

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Baca Juga: Jadwal dan Besaran Gaji Pensiunan PNS Gol I-IV April 2025: Cair Tepat Waktu Meskipun Libur Lebaran

Tiga Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tiga jenis tunjangan, yaitu:

Tunjangan Suami/Istri

  • Besaran: 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Anak

  • Syarat: Anak belum berusia 21 tahun atau maksimal 25 tahun jika masih menempuh pendidikan (dibuktikan dengan surat keterangan).
  • Besaran: 2 persen dari gaji pokok per anak.

Tunjangan Pangan

  • Diberikan dalam bentuk uang senilai Rp72.420 untuk pembelian 10 kg beras.

Pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS dilakukan setiap bulan pada tanggal 1 melalui TASPEN. Pembayaran tepat waktu ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan.

Berita Terkait

News Update