Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Baca Juga: Jadwal dan Besaran Gaji Pensiunan PNS Gol I-IV April 2025: Cair Tepat Waktu Meskipun Libur Lebaran
Tiga Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tiga jenis tunjangan, yaitu:
Tunjangan Suami/Istri
- Besaran: 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan Anak
- Syarat: Anak belum berusia 21 tahun atau maksimal 25 tahun jika masih menempuh pendidikan (dibuktikan dengan surat keterangan).
- Besaran: 2 persen dari gaji pokok per anak.
Tunjangan Pangan
- Diberikan dalam bentuk uang senilai Rp72.420 untuk pembelian 10 kg beras.
Pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS dilakukan setiap bulan pada tanggal 1 melalui TASPEN. Pembayaran tepat waktu ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan.