POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen akan kembali menyalurkan gaji dan tunjangan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pembayaran rutin ini dijadwalkan cair tepat pada tanggal 1 April 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencairan gaji pensiun beserta tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para PNS selama masa aktif bekerja.
Dengan dana yang ditransfer tepat waktu, diharapkan para pensiunan dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka tanpa kendala.
Baca Juga: Jadwal dan Besaran Gaji Pensiunan PNS Gol I-IV April 2025: Cair Tepat Waktu Meskipun Libur Lebaran
Selain gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima tiga jenis tunjangan pensiunan PNS, yaitu tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.
Besaran masing-masing tunjangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024, yang berlaku mulai tahun ini.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS Golongan I hingga IV:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS April 2025: Tanggal Cair, Besaran Nominal, dan Cara Mengecek