Berikut ciri-ciri orang tidak bisa menerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ:
- Dinyatakan meninggal dunia
- Pindah daerah ke luar DKI Jakarta
- Warga Binaan Panti Sosial
- Ketidaklayakan DTKS
- Penerima Bansos APBN
- Kepemilikian aset
Cara Cairkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ
Berikut langkah-langkah menarik uang gratis dari Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ:
- Datang ke mesin ATM DKI terdekat
- Masukkan KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Masukkan PIN ATM
- Pilih tarik uang
- Masukkan nominal yang ingin dicairkan
- Lanjutkan penarikan uang
- Ambil uang yang keluar dari mesin
- Selesai
Bantuan juga bisa dicairkan langsung melalui kantor cabang Bank DKI Jakarta. Anda bisa mengambilnya dengan membawa surat undangan hingga identitas seperti KTP dan KK.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait cara cairkan Bansos KAJ, semoga bermanfaat.