Polemik RUU Polri Bernasib Sama dengan RUU TNI? Ini Pasal-Pasal yang Dinilai Sensitif

Sabtu 29 Mar 2025, 09:28 WIB
Polemik Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). (Sumber: Pinterest)

Polemik Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). (Sumber: Pinterest)

Salah satu usulan dalam RUU Polri adalah perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian.

Apabila aturan ini diberlakukan, maka usia pensiun anggota Polri akan diperpanjang menjadi, 60 tahun bagi anggota Polri biasa, 62 tahun bagi mereka yang memiliki keahlian khusus, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Masyarakat sipil mengkritik ketentuan ini karena dinilai dapat menghambat regenerasi kepemimpinan di dalam tubuh Polri.

Dengan diperpanjangnya masa tugas anggota kepolisian, kesempatan bagi generasi muda untuk naik jabatan menjadi lebih sempit.

Selain itu, aturan tersebut juga dapat memperparah masalah penumpukan perwira tinggi di institusi Polri, yang selama ini sudah menjadi permasalahan tersendiri.

Berita Terkait

News Update