Salah satu usulan dalam RUU Polri adalah perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian.
Apabila aturan ini diberlakukan, maka usia pensiun anggota Polri akan diperpanjang menjadi, 60 tahun bagi anggota Polri biasa, 62 tahun bagi mereka yang memiliki keahlian khusus, dan 65 tahun bagi pejabat fungsional.
Masyarakat sipil mengkritik ketentuan ini karena dinilai dapat menghambat regenerasi kepemimpinan di dalam tubuh Polri.
Dengan diperpanjangnya masa tugas anggota kepolisian, kesempatan bagi generasi muda untuk naik jabatan menjadi lebih sempit.
Selain itu, aturan tersebut juga dapat memperparah masalah penumpukan perwira tinggi di institusi Polri, yang selama ini sudah menjadi permasalahan tersendiri.