PNS Wajib Tahu! Ini Rincian Tunjangan Uang Makan yang Baru Ditetapkan

Sabtu 29 Mar 2025, 12:26 WIB
Tunjangan uang makan PNS 2025 ditetapkan sesuai golongan untuk mendukung kesejahteraan pegawai. (Sumber: Pinterest)

Tunjangan uang makan PNS 2025 ditetapkan sesuai golongan untuk mendukung kesejahteraan pegawai. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tunjangan merupakan salah satu komponen pendapatan yang penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain dari gaji pokok. Salah satu tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulan adalah tunjangan uang makan.

Apa Itu Tunjangan Uang Makan PNS?

Tunjangan uang makan adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada PNS atas kehadiran dan kinerja harian mereka.

Baca Juga: Sidang Isbat Idul Fitri 2025, Ini 33 Titik Pemantauan Hilal di Seluruh Indonesia

Meskipun dihitung secara harian, pencairan tunjangan ini dilakukan setiap bulan melalui mekanisme penggajian.

Dasar Hukum dan Besaran Tunjangan

Besaran tunjangan uang makan PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Mei 2024.

Berikut rincian nominal tunjangan uang makan berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Ketentuan Penerimaan Tunjangan

Pemberian tunjangan uang makan hanya berlaku bagi PNS yang hadir dan menjalankan tugas pada hari kerja. Jika seorang PNS tidak hadir atau mengambil cuti tertentu, maka tunjangan makan untuk hari tersebut tidak akan dibayarkan.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Daftar dan Aktivasi Akun BRImo Tanpa ke Kantor Cabang

Tunjangan Tambahan untuk Lembur

Selain tunjangan uang makan harian, PNS yang bekerja lembur juga berhak menerima tunjangan tambahan. Hal ini diatur dalam kebijakan tertentu yang berlaku sesuai dengan jam kerja tambahan yang dilakukan.

Tunjangan uang makan merupakan salah satu bentuk dukungan bagi PNS dalam menjalankan tugas mereka. Dengan adanya aturan yang jelas, PNS dapat memahami hak-hak mereka terkait kompensasi harian ini.

Berita Terkait

News Update