POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat yang terverifikasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berhak mendapatkan bantuan sosial.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, peraturan Kementerian Sosial terbaru telah disahkan, dan isinya membawa sejumlah perubahan terkait bantuan sosial di tahap kedua tahun 2025.
Surat resmi telah diturunkan, dan salah satu poin utamanya adalah mekanisme baru dalam penyaluran bansos serta kebijakan graduasi bagi penerima bantuan yang telah lebih dari lima tahun.
"Sah, peraturan Menteri Sosial segera terbit, surat resmi diturunkan isinya terkait nasib KPM di tahap kedua besok," dikutip dari video Naura Vlog yang diunggah pada Jumat, 28 Maret 2025.
Baca Juga: Pencairan Dana Bansos PIP Akan Dilanjutkan Setelah Hari Raya Idul Fitri
Bagi KPM yang belum menerima bantuan di tahap pertama, tahap kedua akan dimulai setelah lebaran.
Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Yuk, simak informasinya secara lengkap agar tidak ketinggalan.
Bansos Tahap Kedua, Siapa Saja yang Berhak?
Pada tahap kedua ini, pemerintah akan melakukan validasi ulang terhadap data penerima bantuan.
KPM yang belum cair di tahap pertama hingga batas akhir 29 Maret 2025 tidak akan menerima pencairan di tahap pertama lagi dan akan masuk ke tahap kedua.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kebijakan graduasi bansos.
Jika KPM telah menerima bantuan sosial selama lima tahun berturut-turut, maka bantuannya akan dihentikan secara otomatis dan dialihkan ke KPM lain yang lebih membutuhkan.