Baca Juga: Tangkuban Parahu Erupsi, Bahaya Bagi Pesawat yang Melintas
Selain faktor lingkungan, Satpol PP juga menemukan kejanggalan dalam dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipasang di lokasi proyek.
Barcode dalam dokumen tersebut tampak tertutup, sehingga tidak bisa diverifikasi keasliannya.
Sayangnya, pihak pengembang tidak berada di lokasi saat penyegelan dilakukan, sehingga petugas tidak dapat meminta klarifikasi langsung.
“Sangat disayangkan, di lokasi hanya ada para pekerja. Sementara pihak penanggung jawab proyek tidak hadir. Kami telah mendokumentasikan dokumen PBG yang terpasang, dan secara kasat mata terlihat lengkap. Namun, kami akan menelusuri ke dinas perizinan karena ada kejanggalan terkait barcode yang tertutup dan tidak dapat diverifikasi keasliannya,” tandas Supriyono.
Satpol PP memastikan akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang dan lingkungan.
Jika ditemukan pelanggaran serius, sanksi lebih lanjut akan diberikan kepada pihak pengembang. Hingga kini, aktivitas pembangunan di lokasi masih dihentikan untuk menghindari dampak buruk yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.