BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat resmi menghentikan proyek pembangunan wisata Eiger Camp di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), usai viral karena membuka lahan di lereng Gunung Tangkuban Parahu.
Penyegelan dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2025, dengan pemasangan garis Satpol PP Line sebagai tanda penghentian sementara kegiatan pembangunan.
Langkah tegas ini diambil atas instruksi langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menduga proyek tersebut melanggar aturan tata ruang.
“Instruksi dari KDM sudah jelas, hentikan semua aktivitas pembangunan karena tidak sesuai dengan tata ruang. Apalagi, dampaknya bisa berbahaya, seperti meningkatkan risiko banjir dan longsor,” ungkap Supriyono, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Barat kepada wartawan.
Dari hasil inspeksi di lapangan, petugas mendapati adanya pembukaan lahan secara masif di kawasan perkebunan teh Sukawana.
Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan akses jalan serta konstruksi bangunan.
Selain itu, ditemukan pula tiang pancang, fondasi beton, serta pemapasan lereng yang berpotensi merusak keseimbangan lingkungan.
“Di lokasi, kami menemukan tiang pancang dan pondasi sudah terpasang, meskipun atap bangunan belum dikerjakan. Ada juga empat alat berat yang sebelumnya aktif beroperasi sebelum kami tiba. Beberapa pekerja tampak masih melakukan pemapasan lereng dan pembangunan pondasi beton,” beber Supriyono.
Satpol PP menduga proyek ini ilegal karena berdiri di kawasan resapan air yang seharusnya dilindungi.
Jika dibiarkan, pembangunan ini dikhawatirkan akan memicu bencana longsor dan banjir yang berdampak pada pemukiman di wilayah Cekungan Bandung.
Baca Juga: Tangkuban Parahu Erupsi, Bahaya Bagi Pesawat yang Melintas
Selain faktor lingkungan, Satpol PP juga menemukan kejanggalan dalam dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipasang di lokasi proyek.
Barcode dalam dokumen tersebut tampak tertutup, sehingga tidak bisa diverifikasi keasliannya.
Sayangnya, pihak pengembang tidak berada di lokasi saat penyegelan dilakukan, sehingga petugas tidak dapat meminta klarifikasi langsung.
“Sangat disayangkan, di lokasi hanya ada para pekerja. Sementara pihak penanggung jawab proyek tidak hadir. Kami telah mendokumentasikan dokumen PBG yang terpasang, dan secara kasat mata terlihat lengkap. Namun, kami akan menelusuri ke dinas perizinan karena ada kejanggalan terkait barcode yang tertutup dan tidak dapat diverifikasi keasliannya,” tandas Supriyono.
Satpol PP memastikan akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang dan lingkungan.
Jika ditemukan pelanggaran serius, sanksi lebih lanjut akan diberikan kepada pihak pengembang. Hingga kini, aktivitas pembangunan di lokasi masih dihentikan untuk menghindari dampak buruk yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.