Pembangunan Wisata Eiger Camp di Lereng Tangkuban Parahu Dihentikan Satpol PP, Diduga Langgar Tata Ruang

Sabtu 29 Mar 2025, 01:03 WIB
Satpol PP Provinsi Jawa Barat menyegel lokasi pembangunan proyek wisata Eiger Camp di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Sumber: Capture Instagram Satpol PP Jabar)

Satpol PP Provinsi Jawa Barat menyegel lokasi pembangunan proyek wisata Eiger Camp di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Sumber: Capture Instagram Satpol PP Jabar)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat resmi menghentikan proyek pembangunan wisata Eiger Camp di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), usai viral karena membuka lahan di lereng Gunung Tangkuban Parahu.

Penyegelan dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2025, dengan pemasangan garis Satpol PP Line sebagai tanda penghentian sementara kegiatan pembangunan.

Langkah tegas ini diambil atas instruksi langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menduga proyek tersebut melanggar aturan tata ruang.

“Instruksi dari KDM sudah jelas, hentikan semua aktivitas pembangunan karena tidak sesuai dengan tata ruang. Apalagi, dampaknya bisa berbahaya, seperti meningkatkan risiko banjir dan longsor,” ungkap Supriyono, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Barat kepada wartawan.

Baca Juga: Lagi-lagi, Ditemukan Pembangunan Tempat Wisata Merusak Alam di Kawasan Lereng Gunung Tangkuban Parahu

Dari hasil inspeksi di lapangan, petugas mendapati adanya pembukaan lahan secara masif di kawasan perkebunan teh Sukawana.

Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan akses jalan serta konstruksi bangunan.

Selain itu, ditemukan pula tiang pancang, fondasi beton, serta pemapasan lereng yang berpotensi merusak keseimbangan lingkungan.

“Di lokasi, kami menemukan tiang pancang dan pondasi sudah terpasang, meskipun atap bangunan belum dikerjakan. Ada juga empat alat berat yang sebelumnya aktif beroperasi sebelum kami tiba. Beberapa pekerja tampak masih melakukan pemapasan lereng dan pembangunan pondasi beton,” beber Supriyono.

Satpol PP menduga proyek ini ilegal karena berdiri di kawasan resapan air yang seharusnya dilindungi.

Jika dibiarkan, pembangunan ini dikhawatirkan akan memicu bencana longsor dan banjir yang berdampak pada pemukiman di wilayah Cekungan Bandung.

Berita Terkait

News Update