Pantauan Arus Mudik: Situasi Lalu Lintas di Traffic Light Bungur Jakarta Pusat Terpantau Ramai Lancar

Sabtu 29 Mar 2025, 19:42 WIB
Seorang polisi sedang bertugas di Traffic Light Bungur Jakpus, Sabtu 29 Maret 2025. (Sumber: X/@TMCPoldaMetro)

Seorang polisi sedang bertugas di Traffic Light Bungur Jakpus, Sabtu 29 Maret 2025. (Sumber: X/@TMCPoldaMetro)

POSKOTA.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan situasi arus lalu lintas di Traffic Light Bungur, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Sabtu malam terpantau ramai namun lancar.

“18.50 Situasi arus lalu lintas di Traffic Light Bungur Jakpus terpantau ramai lancar,” tulis akun resmi X @TMCPoldaMetro pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Laporan ini disampaikan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro pada pukul 18:50 WIB, memberikan gambaran kondisi jalan di salah satu titik strategis ibu kota.

Berdasarkan unggahan tersebut, Traffic Light Bungur yang terletak di Jalan Bungur Besar Raya, dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menunjukkan aktivitas kendaraan yang cukup padat.

Meski demikian, tidak ada indikasi kemacetan sehingga memungkinkan memungkinkan pengendara melintas dengan lancar.

Baca Juga: Stop! Jangan Coba-coba Menahan Buang Air Kecil Saat Mudik, Ini Bahayanya!

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap tidak akan berlaku selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025.

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Maret 2025.

Baca Juga: Daftar Kontak Penting untuk Mudik Lebaran 2025, Segera Simpan dan Siapkan!

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Peniadaan aturan ganjil genap ini merujuk pada beberapa regulasi resmi, yaitu:

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu:
  • Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024
  • Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024
  • Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024

SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang mencakup libur panjang pada akhir Maret hingga awal April.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap bebas melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap.

Baca Juga: Pantauan Arus Mudik: Lalu Lintas Lancar di Simpang Gadog Bogor hingga Masih Berlakunya Sistem One Way di Tol Jakarta Cikampek pada Sabtu Sore, 29 Maret 2025

Hal ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin beraktivitas tanpa khawatir terkena sanksi tilang akibat pelanggaran aturan tersebut.

Berita Terkait

News Update