Pantauan Arus Mudik: Situasi Lalu Lintas di Traffic Light Bungur Jakarta Pusat Terpantau Ramai Lancar

Sabtu 29 Mar 2025, 19:42 WIB
Seorang polisi sedang bertugas di Traffic Light Bungur Jakpus, Sabtu 29 Maret 2025. (Sumber: X/@TMCPoldaMetro)

Seorang polisi sedang bertugas di Traffic Light Bungur Jakpus, Sabtu 29 Maret 2025. (Sumber: X/@TMCPoldaMetro)

SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang mencakup libur panjang pada akhir Maret hingga awal April.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025, kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap bebas melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap.

Baca Juga: Pantauan Arus Mudik: Lalu Lintas Lancar di Simpang Gadog Bogor hingga Masih Berlakunya Sistem One Way di Tol Jakarta Cikampek pada Sabtu Sore, 29 Maret 2025

Hal ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin beraktivitas tanpa khawatir terkena sanksi tilang akibat pelanggaran aturan tersebut.

Berita Terkait

News Update