Dengan disahkannya UU TNI yang baru, ada perubahan signifikan dalam aturan mengenai perwira aktif yang menduduki jabatan sipil.
Sebelumnya, prajurit aktif bisa menjabat di 10 kementerian/lembaga, namun kini jumlahnya bertambah menjadi 14. Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang masih boleh diisi oleh prajurit TNI aktif.
- Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara (Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Pencarian dan pertolongan (SAR)
- Narkotika nasional (BNN)
- Pengelolaan perbatasan (BNPP)
- Penanggulangan bencana (BNPB)
- Penanggulangan terorisme (BNPT)
- Keamanan laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Lantaran posisi Dirut Bulog tidak termasuk dalam daftar di atas, Letjen Novi Helmy Prasetya diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif TNI sebelum resmi menjabat sebagai Dirut Bulog.