Mundur dari TNI, Berapa Harta Kekayaan Letjen Novi Helmy Prasetya yang Jadi Dirut Bulog?

Sabtu 29 Mar 2025, 14:42 WIB
Letnan Jenderal (Letjen) Novi Helmy Prasetya yang mengundurkan diri dari TNI untuk menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. (Sumber: Instagram/@novihelmyprasetya)

Letnan Jenderal (Letjen) Novi Helmy Prasetya yang mengundurkan diri dari TNI untuk menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. (Sumber: Instagram/@novihelmyprasetya)

Dengan disahkannya UU TNI yang baru, ada perubahan signifikan dalam aturan mengenai perwira aktif yang menduduki jabatan sipil.

Sebelumnya, prajurit aktif bisa menjabat di 10 kementerian/lembaga, namun kini jumlahnya bertambah menjadi 14. Berikut adalah daftar kementerian/lembaga yang masih boleh diisi oleh prajurit TNI aktif.

  • Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
  • Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan Negara (Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
  • Intelijen negara
  • Siber dan/atau sandi negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Pencarian dan pertolongan (SAR)
  • Narkotika nasional (BNN)
  • Pengelolaan perbatasan (BNPP)
  • Penanggulangan bencana (BNPB)
  • Penanggulangan terorisme (BNPT)
  • Keamanan laut (Bakamla)
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung

Lantaran posisi Dirut Bulog tidak termasuk dalam daftar di atas, Letjen Novi Helmy Prasetya diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif TNI sebelum resmi menjabat sebagai Dirut Bulog.

Berita Terkait

News Update