LBH Bandung Mencatat Aksi Demonstrasi di Jawa Barat Soal Penolakan Disahkannya UU TNI Diwarnai Banyaknya Kekerasan yang Dilakukan Oleh Aparat

Sabtu 29 Mar 2025, 23:59 WIB
LBH Bandung Mencatatkan aksi demonstrasi penolakan disahkannya UU TNI diwarnai dengan kekerasan aparat. (LBH Bandung)

LBH Bandung Mencatatkan aksi demonstrasi penolakan disahkannya UU TNI diwarnai dengan kekerasan aparat. (LBH Bandung)

POSKOTA.CO.ID - Disahkan Rancangan Undang-undang TNI (RUU TNI) menimbulkan  penolakan dari berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, warga sipil dan kelompok lainnya.

Penolakan RUU TNI ini diwarnai dengan adanya reaksi massa aksi demonstrasi terjadi di seluruh Indonesia khusus di Jawa Barat.

Dilansir dari laman resmi LBH Bandung Mencatat, ada beberapa wilayah di Jawa Barat melakukan demonstrasi seperti di Kota Bandung, Tasikmalaya, Majalengka, Kuningan, Sukabumi dan Cirebon.

Baca Juga: Polisi Geledah Tas Tim Medis Demo Aksi Tolak UU TNI dan RUU Polri Tanpa Alasan Jelas, Netizen: Tidak Sesuai Prosedur KUHAP

Dari catatan LBH Bandung, bahwa penolakan RUU TNI dinilai akan melahirkan kembali dwifungsi TNI yang memegang ranah instansi sipil.

Penolakan RUU TNI ini juga semakin curiga ketika melakukan rapat pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup di sebuah hotel Fairmont, Jakarta, oleh Komisi I DPR RI.

Banyak aksi penolakan UU TNI yang diinisiasi oleh masyarakat sipil maupun mahasiswa berubah menjadi catatan kelam pelanggaran HAM, di mana aparat keamanan melakukan tindakan represif yang tidak proporsional terhadap massa aksi. 

Baca Juga: Massa Aksi Tolak RUU Polri dan UU TNI di Kediri Ditangkap Polisi, Warganet Langsung Sebarkan Kontak LBH

Lebih parahnya lagi, aksi di penolakan RUU TNI ini di Kota Bandung, melibatkan ormas yang melawan massa aksi.

Tindakan represif  yang dilakukan oleh aparat menyebabkan  25 massa aksi mengalami luka-luka yang terjadi di Kota Bandung.

Lebih parahnya lagi, aksi aparat yang melakukan represif terjadi di Karawang, pada Selasa, 25 Maret 2025.

Baca Juga: Massa Aksi Tolak RUU Polri dan UU TNI di Kediri Ditangkap Polisi, Warganet Langsung Sebarkan Kontak LBH

Ambulans yang membawa lima mahasiswi serta dua petugas medis untuk dilarikan ke rumah sakit malah dipaksa oleh pihak kepolisian untuk mengubah rutenya ke Polres Karawang.

Saat itu, polisi memaksa pihak medis dengan intimidasi yang disertai ancaman.

LBH Bandung menilai aksi penolakan RUU TNI ini mengandung bahaya sistematis melalui perluasan kewenangan militer dalam ranah sipil yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

RUU ini membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi TNI melalui pasal-pasal ambigu yang memungkinkan interpretasi luas terhadap peran militer dalam urusan domestik.

Oleh karena itu, LBH Bandung menyatakan sikap berikut:

1. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk mencabut Revisi UU TNI yang telah disahkan pada sidang Paripurna.

2. Segera hentikan praktek-praktek legislasi yang gelap dalam segala pembahasan RUU apapun, kami mendesak seluruh proses dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

3. Pertegas batas kewenangan TNI hanya pada bidang pertahanan negara, sesuai mandat konstitusi dan prinsip supremasi sipil.

4. Reformasi doktrin dan pelatihan aparat tentang penanganan aksi yang berperspektif HAM.

5. Mendesak Kapolri untuk mempertanggungjawabkan kebijakan represif yang sistematis dan meluas tersebut dan segera mengeluarkan kebijakan jelas yang melarang penggunaan kekerasan dalam pembubaran Aksi.

Berita Terkait

News Update