Ambulans yang membawa lima mahasiswi serta dua petugas medis untuk dilarikan ke rumah sakit malah dipaksa oleh pihak kepolisian untuk mengubah rutenya ke Polres Karawang.
Saat itu, polisi memaksa pihak medis dengan intimidasi yang disertai ancaman.
LBH Bandung menilai aksi penolakan RUU TNI ini mengandung bahaya sistematis melalui perluasan kewenangan militer dalam ranah sipil yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
RUU ini membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi TNI melalui pasal-pasal ambigu yang memungkinkan interpretasi luas terhadap peran militer dalam urusan domestik.
Oleh karena itu, LBH Bandung menyatakan sikap berikut:
1. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk mencabut Revisi UU TNI yang telah disahkan pada sidang Paripurna.
2. Segera hentikan praktek-praktek legislasi yang gelap dalam segala pembahasan RUU apapun, kami mendesak seluruh proses dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
3. Pertegas batas kewenangan TNI hanya pada bidang pertahanan negara, sesuai mandat konstitusi dan prinsip supremasi sipil.
4. Reformasi doktrin dan pelatihan aparat tentang penanganan aksi yang berperspektif HAM.
5. Mendesak Kapolri untuk mempertanggungjawabkan kebijakan represif yang sistematis dan meluas tersebut dan segera mengeluarkan kebijakan jelas yang melarang penggunaan kekerasan dalam pembubaran Aksi.