Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, kebijakan TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak.
“Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ujarnya, melansir laman Komdigi.
Baca Juga: Aktor Fedi Nuril Kembali Kritik Presiden Prabowo, Kini Berkaitan dengan Ifan Seventeen
Ketentuan Kebijakan TUNAS
Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan TUNAS yang hadrus ketahui oleh seluruh masyarkat ini meliputi:
Klasifikasi Tingkat Risiko
Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak.
Kemudian risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
Baca Juga: Dukung Aksi Bersih-Bersih, Presiden Prabowo Gandeng Pandawara Tangani Sampah secara Masif
Klasifikasi Pembuatan Akun Anak
Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun.
Selain itu, harus juga disertai dengan syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
Harus Ada Edukasi Digital
Adanya kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
Baca Juga: Rencana Baru Penyaluran Bansos, Presiden Prabowo Subianto Akan Gunakan Kartu Kesejahteraan
Larangan Profiling pada Anak
Kebijakan ini juga mengatur larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.