Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan TUNAS untuk lindungi anak di dunia digital. (Sumber: X/prabowo)

Nasional

Komitmen Lindungi Anak di Dunia Digital, Presiden Prabowo Luncurkan Kebijakan TUNAS, Ini Poin Pentingnya!

Sabtu 29 Mar 2025, 22:17 WIB

POSKOTA.CO.ID – Sudah berberapa negara di dunia yang memiliki aturan penggunakan internet bagi anak. Dan saat ini, Indonesia termasuk salah satu di antaranya.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi anak di ruang digital. Sebab saat ini, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Resmikan 17 Stadion Pasca Renovasi, Erick Thohir: Membangun Karakter Bangsa Melalui Sepak Bola

Presiden Jamin Anak Indonesia Miliki Lingkungan Digital yang Aman

Tanpa perlindungan memadai, anak-anak akan berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.

Dalam peluncuran kebijakan TUNAS di Istana Negara, Jumat, 28 Maret 2025, Presiden Prabowo mengatakan bahwa negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

“Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujarnya.

Menurutnya, anak perlu ruang digital yang aman agar potensinya tumbuh sebagai generasi emas Indonesia menjadi optimal.

Baca Juga: Geram dengan Maraknya Kasus Korupsi, Presiden Prabowo Subianto Bakal Tindak Tegas Koruptor

Dia mengatakan, TUNAS akan menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet.

Menurutnya, kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, kebijakan TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak.

“Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ujarnya, melansir laman Komdigi.

Baca Juga: Aktor Fedi Nuril Kembali Kritik Presiden Prabowo, Kini Berkaitan dengan Ifan Seventeen

Ketentuan Kebijakan TUNAS

Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan TUNAS yang hadrus ketahui oleh seluruh masyarkat ini meliputi:

Klasifikasi Tingkat Risiko

Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak.

Kemudian risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.

Baca Juga: Dukung Aksi Bersih-Bersih, Presiden Prabowo Gandeng Pandawara Tangani Sampah secara Masif

Klasifikasi Pembuatan Akun Anak

Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun.

Selain itu, harus juga disertai dengan syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

Harus Ada Edukasi Digital

Adanya kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.

Baca Juga: Rencana Baru Penyaluran Bansos, Presiden Prabowo Subianto Akan Gunakan Kartu Kesejahteraan

Larangan Profiling pada Anak

Kebijakan ini juga mengatur larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.

Ada Sanksi Administratif

Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Selanjutnya, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini.

Sebab, keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi TUNAS agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.

Pemerintah akan memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan TUNAS.

Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Tags:
ketentuan kebijakan TUNASPresiden Prabowokebijakan TUNASmelindungi anak di ruang digitalaturan penggunakan internet bagi anak

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor