ilustrasi SKCK. (Sumber: polreskonsel.web.id)

EKONOMI

Hanya Pakai HP, Ini Syarat Buat SKCK Online Cuman Rp30 Ribu

Sabtu 29 Mar 2025, 13:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polri telah menyediakan layanan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) via online hanya bermodalkan HP saja.

SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan yang dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan seperti melamar kerja, mengurus izin tinggal di luar negeri dan keperluan administrasi lainnya.

Untuk pembuatan SKCK secara online, Polri sudah menyiapkan aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh secara gratis di Goole Play Store atau App Store.

Dikutip dari aplikasi Polri Super App, terdapat syarat untuk pembuatan SKCK online yang harus dipersiapkan pemohon. Cek di sini.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Syarat Pembuatan SKCK Online

Baca Juga: Begini Cara Mudah Buat SKCK Oniline Tanpa Ribet, Cek Info Lengkapnya di Sini!

Cara Pembuatan SKCK Online

Pembuatan SKCK online ataupun offline akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000 yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Tags:
OnlineSKCKcara buat SKCK online

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor