Menurutnya, kesalahan dalam kebijakan tata ruang dapat menyebabkan pembangunan yang tidak terkendali, berpotensi merusak ekosistem, dan bahkan memicu bencana lingkungan di wilayah pegunungan tersebut.
"Kesalahan dalam perencanaan tata ruang telah mengarah pada pola pembangunan yang tidak tertata. Ini berisiko besar terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana," jelasnya.
Dedi juga menyoroti dampak ekonomi dari penyegelan ini, di mana pengusaha yang telah mengantongi izin akhirnya dirugikan akibat kebijakan yang kurang terkoordinasi dengan baik.
Sementara itu, pihak PT Eiger melalui perwakilannya, Jemy Septendi dari PT Mitra Reka Buana, menegaskan bahwa proyek tersebut telah memperoleh izin yang diperlukan. Menurutnya, terjadi miskomunikasi antara pihak Eiger Camp dan Satpol PP yang berujung pada tindakan penyegelan tersebut.